Kalau belum, buruan daftar dan buat E-passport banyak loh keuntungan buat pengguna E-Passport. Mau tahu apa aja?
1. E-passport sangat sulit untuk dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain, karena chip yang tertanam dalam passport berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor, jadi lebih aman dari paspor biasa.
2. Khusus di Jakarta dan Bali, pemegang E-Passport ga usah lagi tuh ngantri imigrasi yang biasanya panjang dan rasanya lama betul, karena bisa langsung pakai Auto-gate untuk keluar.
3. Beberapa negara tujuan wisata untuk para traveler, telah membebaskan visa bagi para pengguna E-Passport salah satu contohnya adalah negara Jepang (dan kabar burungnya akan semakin banyak lagi negara yang akan memberikan visa waiver bagi pengguna E-passport). Dan ada juga beberapa negara yang memprioritaskan pengguna E-Passport untuk pengajuan Visa ke negara mereka.
Tuh, untungkan!! Makanya buruan bikin E-Passport, gampang kog untuk bikinnya. Begini nih caranya :
1. E-passport sangat sulit untuk dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain, karena chip yang tertanam dalam passport berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor, jadi lebih aman dari paspor biasa.
2. Khusus di Jakarta dan Bali, pemegang E-Passport ga usah lagi tuh ngantri imigrasi yang biasanya panjang dan rasanya lama betul, karena bisa langsung pakai Auto-gate untuk keluar.
3. Beberapa negara tujuan wisata untuk para traveler, telah membebaskan visa bagi para pengguna E-Passport salah satu contohnya adalah negara Jepang (dan kabar burungnya akan semakin banyak lagi negara yang akan memberikan visa waiver bagi pengguna E-passport). Dan ada juga beberapa negara yang memprioritaskan pengguna E-Passport untuk pengajuan Visa ke negara mereka.
Tuh, untungkan!! Makanya buruan bikin E-Passport, gampang kog untuk bikinnya. Begini nih caranya :
1. Persiapkan dulu semua berkas-berkas yang diperlukan, yaitu :
Fotokopi E-KTP, harus E-KTP jika belum mendaftar daftar terlebih dahulu lalu minta Surat Keterangan dari Lurah atau RT/RW setempat bahwa anda telah mendaftar (Kedua orang tua untuk anak-anak yang belum memiliki KTP)
Fotokopi Akte Lahir (Jika dibelakang aktenya ada keterangan di fotokopi juga)
Fotokopi KK
Fotokopi Halaman Depan (Yang ada foto dan identitas diri) dari Passport lama
Fotokopi Akte Penggantian Nama (Jika ada)
Fotokopi Akte Pernikahan atau buku Nikah orang tua (untuk anak-anak yang belum memiliki KTP)
Fotokopi Ijazah Sekolah terlegalisir (untuk anak-anak yang sudah memiliki)
2. Jika semua berkas-berkas sudah ada, saatnya anda pergi untuk mendaftar, sampai saat ini permohonan E-Passport hanya bisa dilakukan dengan Walkin Interview, pada Kantor-kantor Imigrasi Kelas 1, yang bisa anda cari dari link ini : http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi
3. Biar anda pasti dapat nomor antrian, datanglah 2 atau 1 jam lebih awal dari waktu operasional dari kantor imigrasi tersebut, karena dari pengalaman saya antrian sudah sangat panjang kalau anda datang tepat pada jam operasional ^^
4. Jangan lupa anda membawa berkas-berkas asli dan fotokopi anda ketika anda mendatangi kantor imigrasi. Dan ingat berkas di setiap orang yang datang mendaftar harus memiliki berkas yang lengkap, jadi misalnya jika dalam 1 keluarga ada 3 orang yang mendaftar berarti fotokopi KK juga harus ada 3 lembar.
5. Saat anda mengantri akan dibagikan map yang berisi formulir yang perlu diisi, isi dengan pen tinta hitam (Jangan lupa bawa Pen hitam yah ^^), masukkan semua berkas-berkas fotokopi kedalam map tersebut dengan formulir berada dalam urutan paling depan.
6. Sekedar untuk jaga-jaga bawa materai, bila nanti ada surat pernyataan yg memerlukan ttd diatas materai.
7. Ingat harus berpakaian sopan dan rapih saat anda pergi mengajukan E-Passport. Baju Kemeja berlengan (Tidak berwarna Putih), sepatu atau heels (Tidak Sandal Jempit), Celana dan Rok minimal dibawah lutut.
8. Setelah anda selesai melakukan proses interview, yaitu : Pengecekkan berkas-berkas, Foto untuk E-Passport, dan Pengambilan Sidik Jari. Anda akan diberikan kertas untuk pembayaran yang dapat anda lakukan pada teller Bank-bank berikut : BNI, BCA, OCBC, CIMB Niaga, dsb. (Siapin uang cash aja untuk lebih mudah) sebesar Rp 655.000,-/ e-passport
9. E-Passport dapat anda ambil setelah 7 hari kerja setelah pembayaran telah dilakukan, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran yang telah dilakukan.
Tips :
Bila anda mengajukan dengan anggota keluarga lainnya, pastikan untuk memberitahukan pada petugas Imigrasi. Lalu usahakan semua berkas-berkas sudah disiapkan dan lengkap, karena kurang satu aja bisa panjang urusannya.
FYI, aja nih buat orang-orang yang khawatir mau bikin karena masa berlaku passportnya masih panjang (lebih dari 1 tahun). Selama passport lama anda adalah passport biasa (bukan E-Passport) anda boleh mengajukan pergantian (Pada formulir pilih Pergantian dan alasannya lain-lain).
Denda hanya akan dikenakan pada orang yang mengajukan pergantian passport karena rusak, hilang, atau masa berlaku E-Passport yang lama masih lebih dari 6 bulan.
Jadi, tunggu apa lagi?! Buruan ganti Passport biasa sahabat traveler jadi E-Passport ^^
Fotokopi Akte Pernikahan atau buku Nikah orang tua (untuk anak-anak yang belum memiliki KTP)
Fotokopi Ijazah Sekolah terlegalisir (untuk anak-anak yang sudah memiliki)
2. Jika semua berkas-berkas sudah ada, saatnya anda pergi untuk mendaftar, sampai saat ini permohonan E-Passport hanya bisa dilakukan dengan Walkin Interview, pada Kantor-kantor Imigrasi Kelas 1, yang bisa anda cari dari link ini : http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi
3. Biar anda pasti dapat nomor antrian, datanglah 2 atau 1 jam lebih awal dari waktu operasional dari kantor imigrasi tersebut, karena dari pengalaman saya antrian sudah sangat panjang kalau anda datang tepat pada jam operasional ^^
4. Jangan lupa anda membawa berkas-berkas asli dan fotokopi anda ketika anda mendatangi kantor imigrasi. Dan ingat berkas di setiap orang yang datang mendaftar harus memiliki berkas yang lengkap, jadi misalnya jika dalam 1 keluarga ada 3 orang yang mendaftar berarti fotokopi KK juga harus ada 3 lembar.
5. Saat anda mengantri akan dibagikan map yang berisi formulir yang perlu diisi, isi dengan pen tinta hitam (Jangan lupa bawa Pen hitam yah ^^), masukkan semua berkas-berkas fotokopi kedalam map tersebut dengan formulir berada dalam urutan paling depan.
6. Sekedar untuk jaga-jaga bawa materai, bila nanti ada surat pernyataan yg memerlukan ttd diatas materai.
7. Ingat harus berpakaian sopan dan rapih saat anda pergi mengajukan E-Passport. Baju Kemeja berlengan (Tidak berwarna Putih), sepatu atau heels (Tidak Sandal Jempit), Celana dan Rok minimal dibawah lutut.
8. Setelah anda selesai melakukan proses interview, yaitu : Pengecekkan berkas-berkas, Foto untuk E-Passport, dan Pengambilan Sidik Jari. Anda akan diberikan kertas untuk pembayaran yang dapat anda lakukan pada teller Bank-bank berikut : BNI, BCA, OCBC, CIMB Niaga, dsb. (Siapin uang cash aja untuk lebih mudah) sebesar Rp 655.000,-/ e-passport
9. E-Passport dapat anda ambil setelah 7 hari kerja setelah pembayaran telah dilakukan, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran yang telah dilakukan.
Tips :
Bila anda mengajukan dengan anggota keluarga lainnya, pastikan untuk memberitahukan pada petugas Imigrasi. Lalu usahakan semua berkas-berkas sudah disiapkan dan lengkap, karena kurang satu aja bisa panjang urusannya.
FYI, aja nih buat orang-orang yang khawatir mau bikin karena masa berlaku passportnya masih panjang (lebih dari 1 tahun). Selama passport lama anda adalah passport biasa (bukan E-Passport) anda boleh mengajukan pergantian (Pada formulir pilih Pergantian dan alasannya lain-lain).
Denda hanya akan dikenakan pada orang yang mengajukan pergantian passport karena rusak, hilang, atau masa berlaku E-Passport yang lama masih lebih dari 6 bulan.
Jadi, tunggu apa lagi?! Buruan ganti Passport biasa sahabat traveler jadi E-Passport ^^